Jakarta, 18 September 2024— PT Sumbawa Timur Mining (STM) menerima Surat Keputusan (SK) Pemenang Lelang Terbatas Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Hu’u Daha dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Surat tersebut diserahkan kepada Presiden Direktur STM Bede Evans pada pembukaan Indonesia Internasional Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) di Jakarta Convention Center. Penerimaan SK ini merupakan capaian penting STM dalam mewujudkan visinya untuk menjadi pertambangan tembaga kelas dunia yang didukung oleh energi terbarukan.
Sebelumnya, STM telah menyelesaikan Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi Panas Bumi (PSPE) Hu’u Daha yang dimulai sejak 2018. Terdapat serangkaian kegiatan dalam PSPE yang mencakup survei geologi, geokimia, dan geofisika; evaluasi terpadu geosains; pengeboran satu sumur eksplorasi; serta uji tekanan suhu dan uji injektivitas. STM telah menyampaikan Laporan Akhir Hasil PSPE kepada Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konvensi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM. Tahap PSPE ini pun dinyatakan selesai pada tahun 2023.
STM kemudian mengajukan minat dan menjalani prosedur pelelangan dengan cara penawaran terbatas untuk WKP Hu’u Daha yang memiliki cadangan terduga sekitar 60 megawatt (MW). Setelah melalui serangkaian proses pelelangan terbatas sejak Mei 2024, STM ditetapkan sebagai pemenang berdasarkan SK Menteri ESDM yang terbit pada Agustus 2024. SK itu pun kemudian diserahkan secara simbolis oleh Menteri ESDM pada pembukaan IIGCE 2024. Selanjutnya, STM akan melengkapi persyaratan untuk memperoleh Izin Panas Bumi (IPB) dan melakukan eksplorasi lanjutan.
Presiden Direktur STM, Bede Evans, mengungkapkan rasa syukur dan bangganya atas pencapaian STM sebagai perusahaan pertambangan tembaga pertama di Indonesia yang berhasil mengembangkan dan akan memanfaatkan energi panas bumi. “Kami berharap bahwa penggunaan energi panas bumi terbarukan ini dapat mengurangi emisi karbon dan akan menghasilkan produksi tembaga dengan intensitas karbon rendah. Ini sejalan dengan komitmen kami terhadap praktik penambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Komitmen keberlanjutan
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) menjadi alternatif sumber energi ramah lingkungan. Energi panas yang berasal dari fluida bertemperatur tinggi di dalam bumi akan digunakan oleh PLTP untuk menghasilkan listrik. Selanjutnya, fluida sisa hasil pembangkitan listrik tersebut akan diinjeksikan ke reservoir sehingga terpanaskan kembali. Praktik pemanfaatan energi panas ini akan berkelanjutan. Selain itu, penggunaan lahan dalam pengembangannya juga relatif tidak besar dibandingkan sumber energi lainnya.
Pemanfaatan energi panas bumi ramah lingkungan sejalan dengan target pemerintah Indonesia untuk mencapai emisi nol bersih (net zero emissions) pada tahun 2060. Ketua Umum Asosiasi Panas Bumi Indonesia, Julfi Hadi, mengatakan bahwa kapasitas cadangan panas bumi di Indonesia sebesar 24.000 MW. Jumlah tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara yang memiliki cadangan panas bumi nomor dua terbesar di dunia. Namun, dari jumlah tersebut, baru sekitar 11 persen potensi yang dimanfaatkan.
“Kita memiliki kapasitas cadangan panas bumi sebesar 24.000 MW, tetapi baru 11 persen saja yang dimanfaatkan. Kita butuh kolaborasi dari berbagai pihak. Target kita dalam 5 tahun ke depan adalah menambah pemanfaatan panas bumi sebesar 5.000 MW,” ungkap Julfi pada pembukaan IIGCE 2024. Menurutnya, kolaborasi ini dibutuhkan untuk mewujudkan target net zero emission pada tahun 2060 mendatang.
STM berkomitmen untuk mendukung terwujudnya target tersebut. Manajer Eksplorasi STM, Galih Perdana, berkesempatan memaparkan lebih lanjut mengenai proyeksi pemanfaatan energi panas bumi di STM pada sesi diskusi IIGCE 2024. Menurutnya, pemanfaatan energi panas bumi sebesar 60 MW untuk kegiatan pertambangan tembaga STM kelak akan mengurangi emisi karbon sekitar 300.000 ton.
Ia juga menjelaskan, STM mengadopsi standar tertinggi terkait kepatuhan, tata kelola, kinerja lingkungan dan sosial. STM mendapat dukungan kuat dari pemerintah daerah dan masyarakat untuk pengembangan proyek ini. Pemegang saham STM pun memiliki pengalaman lebih dari 50 tahun beroperasi di Indonesia dan telah menunjukkan komitmen kuat terhadap keberlanjutan lingkungan, pemberdayaan lokal, dan pertumbuhan industri pertambangan.
Keuntungan penggunaan energi panas bumi bukan hanya terletak pada kelestarian lingkungan, tetapi juga pada nilai ekonomi. Bagi STM, penggunaan energi panas bumi yang bersifat in-situ atau dilakukan langsung di lokasi tanpa memindahkan material ke tempat lain dapat mengurangi biaya operasional. Sementara bagi pemerintah, melalui pemanfaatan panas bumi ini, akan menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Investasi pengembangan panas bumi juga akan meningkatkan perekonomian daerah yang diikuti dengan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.
Tentang PT Sumbawa Timur Mining
PT Sumbawa Timur Mining (STM) merupakan perusahaan joint venture antara Eastern Star Resources Pty Ltd (80%), anak usaha milik Vale, dan PT Aneka Tambang Tbk (20%). STM mengelola Proyek Hu’u, sebuah proyek eksplorasi tembaga yang beroperasi di bawah Kontrak Karya (KK) Generasi ke-7 di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia. Wilayah KK ini juga menyimpan sumber daya panas bumi. Untuk mengeksplorasi potensi ini, perusahaan telah menyelesaikan Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi Panas Bumi. Wilayah KK membentang seluas 19.260 hektar di Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima. STM kini terus melanjutkan perjalanannya untuk mencapai visinya menjadi operasi pertambangan tembaga kelas dunia yang didukung oleh energi terbarukan.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Tim Komunikasi STM.