PT Sumbawa Timur Mining (STM) sebagai pemilik Izin Kontrak Karya (KK) generasi ketujuh tahun 1998 untuk kegiatan eksplorasi mineral di wilayah Hu’u, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat, memiliki komitmen yang tinggi dalam menjaga lingkungan. Komitmen ini salah satunya diwujudkan melalui manajemen terpadu penanganan limbah di sekitar area kerja. Manajemen limbah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kegiatan eksplorasi STM.
Penanganan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) diatur dalam dokumen perizinan lingkungan STM yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Tak hanya itu, penanganan limbah tidak berbahaya atau sampah domestik juga menjadi perhatian besar STM. Perusahaan berkomitmen mewujudkan konsep Zero Waste di area kerja dan sekitarnya. Untuk mewujudkan komitmen itu, STM melibatkan 3 kontraktor mitra bisnis dalam menangani limbah atau sampah.
STM berkeja sama dengan CV Diaz sebagai perusahaan lokal di Kabupaten Dompu yang menangani limbah tidak berbahaya atau sampah domestik. Sementara itu, limbah B3 dikelola oleh dua kontraktor skala nasional, yaitu PT Prasada Pamuna Limbah Industri (PPLI) dan PT Anugrah Mandiri Jaya Energi (AMJE). Penunjukkan lebih dari satu mitra bertujuan membuat penanganan limbah di STM berlangsung optimal. Selain itu, penyimpanan sementara limbah di area kerja STM juga terbatas selama 90 hari, sehingga dibutuhkan penanganan terukur.
Menurut tim Environment STM, Arizal Ardiansyah, limbah B3 di STM saat ini didominasi oleh oli bekas. Limbah tersebut dihasilkan dari kegiatan eksplorasi STM, misalnya dari pengeboran, operasional alat berat, helikopter, mobil penumpang, serta alat pendukung lainnya seperti genset. Terdapat pula adsorben seperti kain majun yang digunakan untuk mengelap sisa cairan oli dan jenis B3 lainnya. “Jika tidak dikelola dengan baik, limbah B3 ini dapat memberikan dampak tidak baik bagi lingkungan, seperti berpotensi mencemari air dan tanah,” ujarnya.
STM telah mengantongi izin dari pemerintah untuk operasionalnya yang menghasilkan limbah B3. Pengelolaan limbah oleh kontraktor pun harus memiliki spesifikasi perizinan yang dibutuhkan. Izin ini mencakup praktik pengangkutan, pemanfaatan, penyimpanan, dan pemusnahan limbah. Pada praktik pengangkutan limbah misalnya, alat angkut harus disertai manifes elektronik dan pelacak lokasi. Seluruh tahap hingga pemusnahan perlu diawasi betul untuk memastikan keamanan proses. Pada akhir pemusnahan limbah, terdapat sertifikat yang menunjukkan bahwa seluruh proses telah selesai.
Sementara itu, dalam penanganan limbah non-B3, pengawasan menyeluruh juga dilakukan. Membuang sampah pada tempatnya dan memilah sampah sesuai jenisnya menjadi keharusan bagi setiap pekerja di STM. Menjaga kebersihan merupakan bagian dalam penerapan praktik pertambangan yang berkelanjutan bagi lingkungan. Oleh karenanya, setiap sudut ruangan dan kantor, telah dilengkapi bak sampah yang sudah diberi keterangan pengelompokan jenisnya.
Setiap hari, limbah-limbah ini dikumpulkan oleh petugas dari pihak ketiga yang ditunjuk. Sampah domestik dikumpulkan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) pada area kerja STM. Sampah yang sudah dipilah, kembali dipilah sesuai jenis dan warnanya. Adapun sampah organik diproses menjadi pupuk kompos dan sebagian lainnya dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kabupaten Dompu. Pengolahan sampah terpadu oleh STM dapat meminimalkan jumlah sampah yang dikirimkan ke TPA tersebut. “Pemilihan sampah berdasarkan jenis dan warnanya mempertimbangkan proses daur ulang dan nilai ekonomi. Sampah ini dijual ke bank sampah atau pengepul barang bekas,” ungkap Arizal.
Manajemen terpadu pengelolaan limbah ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menjunjung nilai keberlanjutan untuk ekosistem sekitar. Perlindungan air, udara, flora, dan fauna sesuai dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yang telah disusun sebelum kegiatan operasional dimulai. Hal ini untuk mewujudkan kegiatan pertambangan yang ramah lingkungan.
Serangkaian pemantauan dan pengujian juga dilakukan pada air sungai, air tanah, sumur-sumur, dan pemantauan kualitas udara. Pengujian ini dilakukan melibatkan laboratorium terakreditasi, sehingga dapat mengetahui penurunan atau perubahan kualitas lingkungan. Hasil pengujian dilaporkan ke pemerintah dalam bentuk laporan implementasi dokumen lingkungan. Terdapat 3 laboratorium yang digunakan STM dalam melakukan pengujian. Laboratorium utama mengambil semua titik pemantauan, laboratorium kedua merupakan pembanding, dan ada laboratorium pemerintah untuk memastikan data-data yang disampaikan oleh STM.
Pengujian berlapis ini bertujuan memastikan hasil penelitian yang diterima dari kegiatan manajemen lingkungan benar-benar valid sehingga dapat menjadi sumber rekomendasi terpercaya dalam mengambil sebuah keputusan. “Dari hasil pemantauan, semua masih dalam kategori baik untuk semua parameter lingkunganya. Baik itu tanah, air, dan udara, seluruhnya masih dalam kondisi baik,” pungkas Arizal.
—
Pelajari lebih lanjut upaya pelestarian lingkungan kami di sini.
—