• English
  • Bahasa Indonesia
  • Mengenal Istilah Accident, Incident, Near Miss, dan Prosedur Penanganannya

    28 / 11 / 2024 Kisah

    Sumbawa Timur Mining

    Bekerja di industri pertambangan membutuhkan kewaspadaan ekstra dalam setiap aktivitasnya. Oleh karenanya, penting bagi setiap pekerja untuk mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Accident, Incident, dan Near Miss, adalah istilah yang sering kali terdengar dalam pembahasan K3. Meski terdengar serupa, ternyata ketiga istilah ini memiliki perbedaan antara satu sama lain. 

    Accident dapat diartikan sebagai kejadian tak terduga yang terjadi di tempat kerja, yang mengakibatkan kerusakan properti, cedera pribadi, penyakit, atau kematian. Misalnya, ketika seorang pejalan kaki terjatuh saat menuruni tangga dan menimbulkan cedera patah tulang punggung dan kaki yang cukup parah, atau bahkan menyebabkan kematian padanya.

    Incident merupakan kejadian tak terduga yang terjadi di tempat kerja tetapi tidak mengakibatkan kerusakan properti, cedera pribadi, penyakit, atau kematian. Contohnya ketika seorang pejalan kaki yang terjatuh saat menuruni tangga, tetapi tidak ada cedera serius yang terjadi dan orang tersebut dapat kembali bekerja dengan normal.

    Sementara itu, Near Miss berarti nyaris kejadian atau celaka. Namun, Near Miss memiliki pengertian sebagai suatu insiden yang tidak menimbulkan cedera atau gangguan kesehatan. Misalnya adalah ketika seorang pejalan kaki yang hampir saja terjatuh (terpeleset saja, tetapi tetap dapat menstabilkan posisi) saat menuruni tangga. Terlepas dari perbedaan makna di antara istilah-istilah tersebut, ketiganya tidak diharapkan terjadi.

    PT Sumbawa Timur Mining (STM) sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi keselamatan kerja sangat mengantisipasi ketiga kondisi tersebut. Untuk mencegahnya, setiap orang mulai dari pimpinan paling atas hingga seluruh anggota timnya harus paham dan peduli, bagaimana cara menangani potensi bahaya. Sebab menjaga keselamatan adalah tanggung jawab bersama, maka prosesnya tidak bisa melibatkan segelintir pihak saja.

    Untuk meningkatkan persepsi yang baik terkait pencegahan bahaya, STM selalu mengadakan kegiatan kampanye dan sosialisasi kepada pekerja. Beberapa cara diantaranya adalah peringatan Bulan K3, A Day of Reflection (refleksi setelah insiden), serta pengarahan mingguan. Kegiatan ini ditujukan bagi setiap orang yang bekerja di Proyek Hu’u. 

    Menurut Safety Management System Analyst STM, Roynando Silitonga, kegiatan sosialisasi K3 sangat penting untuk menyamakan persepsi tentang pentingnya keselamatan di area kerja. “Setiap tahun selalu ada kegiatan seperti ini, supaya setiap orang memiliki mindset yang sama terkait insiden. Bahwa insiden itu bisa dicegah dan semua orang harus pulang dengan selamat,” ujarnya. 

    Dengan pemahaman dan kepedulian ini, STM memberi kewenangan kepada setiap pekerja untuk menghentikan aktivitas yang dinilai berisiko terjadinya kecelakaan. Otoritas ini sejalan dengan slogan yang diterapkan STM. Yaitu “Wati si aman, aina karawi” yang berarti “Kalau tidak aman, jangan bekerja”. Slogan itu juga ditambah sebuah kalimat yang menunjukkan kepedulian yaitu “Ita jaga mada, mada jaga ita” yang berarti “Kamu jaga saya, saya jaga kamu”.

    Prosedur penanganan 

    Untuk memastikan respons yang cepat dan efektif terhadap setiap kejadian Insiden yang tidak terduga, STM telah menetapkan prosedur yang komprehensif. Prosedur ini menguraikan langkah-langkah yang diperlukan untuk melaporkan, menyelidiki, dan menangani insiden, guna memastikan bahwa perusahaan berkomitmen mengurangi risiko dan mencegah kejadian terulang di masa mendatang.

    Reporting & Compliance Analyst STM, Benedicta Vanesa, mengatakan bahwa setiap visitor atau pekerja baru wajib mengikuti sesi induksi demi memahami area aktivitas perusahaan dan langkah yang diambil ketika terjadi insiden. Salah satu hal yang penting untuk diketahui adalah pelaporan setiap kejadian terkait keselamatan kerja paling lambat 1×24 jam melalui atasan, tim keselamatan, dan pengawas yang bertugas. 

    Pelaporan informasi awal dapat melalui saluran Emergency STM atau melalui nomor Emergency 0811-988-5288. Beberapa informasi yang harus disampaikan seperti nama pelapor, lokasi kejadian, tipe kejadian, jumlah korban atau aset yang terlibat, dan tipe bantuan yang diperlukan.

    Mitigasi awal yang dilakukan tim Emergency adalah menginformasikan paramedis jika terdapat korban, serta mengabari tim tanggap darurat jika menghadapi situasi darurat. Kemudian mengontrol area insiden untuk mencegah bahaya lebih lanjut terjadi serta upaya mencegah perubahan aktual dari tempat kejadian insiden. Selanjutnya adalah menyimpan bukti untuk melakukan investigasi dan menentukan akar penyebabnya. Dengan demikian, dapat disusun rekomendasi untuk mencegah terulangnya kejadian di kemudian hari. 

    STM secara internal memiliki laporan untuk setiap insiden. Basis data insiden ini senantiasa diperbarui sesuai perkembangan. Setiap ada  insiden baru, STM membuat preliminary report kepada pimpinan. Laporan awal ini dianalisis untuk menentukan kebijakan lebih lanjut. “Target kita adalah near miss dilaporkan sebanyak-banyaknya, supaya tidak menjadi insiden yang menyebabkan kerugian,” kata Vanesa.

    Share
    Sumbawa Timur Mining
    Sumbawa Timur Mining